Dokumen yang Harus Diurus Setelah Kematian Seseorang

dokumen kematian
freepic



Kematian adalah hal yang tidak bisa diprediksi dan seringkali datang secara mendadak, seperti akibat kecelakaan, kebakaran, atau penyakit mendadak. 

Dalam situasi tersebut, penting untuk mengurus berbagai dokumen yang terkait dengan kematian. 

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu diurus dan langkah-langkah yang harus diambil: 

1. Surat Keterangan Kematian (Formulir F-2.29/Surat Kematian) 


Dokumen ini diperlukan baik untuk orang yang meninggal di rumah, rumah sakit, atau dalam waktu yang telah berlalu. Proses pengurusannya meliputi:

 1. Mendapatkan surat pengantar dari RT setempat. 
2. Surat pengantar dari RT harus ditandatangani oleh ketua RW. 
3. Menyediakan berkas sesuai persyaratan dari kelurahan serta surat kematian. 
4. Mengajukan berkas ke pihak kecamatan untuk ditandatangani. 
5. Mengajukan berkas ke Disdukcapil untuk proses lebih lanjut. 

2. Akta Kematian 


Akta kematian harus diurus di Dukcapil setempat dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut: 
1. Surat Keterangan Kematian asli. 
2. KTP dan KK asli almarhum. 
3. KTP asli pasangan almarhum (jika pasangan masih hidup). 
4. Pelapor harus merupakan ahli waris langsung, berusia minimal 21 tahun, dan sudah menikah atau dikuasakan. 
5. KTP dan KK pelapor. 

3. Penghentian BPJS Kesehatan 


Penghentian BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut: 

1. Siapkan dokumen seperti surat keterangan meninggal dunia, KTP atau identitas JKN dari peserta yang meninggal, dan KK. 
2. Unggah dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk softcopy melalui layanan Pandawa. 
3. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja untuk mendapatkan link pengajuan. 4. Klik link tersebut, pilih jenis pengajuan, dan ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen yang diminta. Setelah proses selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif dan tagihan iuran akan berhenti.


 4. Penghapusan NPWP 


Untuk menghapus NPWP seseorang yang telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan, berdasarkan Pasal 34 ayat (8) PER-04/PJ/2020, siapkan dua dokumen berikut: 

1. Surat Keterangan Kematian atau dokumen serupa dari instansi berwenang.
2. Surat Pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa almarhum tidak meninggalkan warisan. 
3. Isi formulir permohonan penghapusan NPWP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses administrasi setelah kematian dapat dilakukan dengan lebih lancar dan teratur.

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman