Alangkah bahagianya jika di usia senior Anda masih punya gigi lengkap. Loh kenapa bahagia?
Kesehatan gigi itu penting banget untuk mengunyah makanan dengan baik.
Bayangin saja jika saya sudah tidak punya tiga gigi di bagian kanan bawah dan tidak menggunakan gigi palsu, pasti mengunyah makanan sangat lambat dan tidak enak.
Jika kita mengandalkan mengunyah makanan dengan gigi lainnya, lama kelamaan ketahanan gigi yang normal akan goyah juga.
Bukan sekedar kesulitan mengunyak, hilangnya gigi juga mengakibatkan susunan dan struktur gigi jadi berubah.
Saya berpikir hilangnya satu gigi kiri atas tidak mempengaruhi letak gigi disebelahnya. Saya malas untuk membuat gigi palsu. Ternyata setelah hampir 2 tahun, gigi di sebelah kanan dari gigi yang hilang itu sudah miring dan mendesak jatuh ke bagian yang kosong itu.
Sebagai peserta BPJS saya sebenarnya sayang sekali jika tidak menggunakan kepesertaan BPJS untuk mengganti gigi saya yang palsu itu . Harga satu gigi palsu jika ke dokter gigi mencapai Rp.1.2 juta termasuk biaya perawatan dokter gigi.
Saya googling dari situs BPJS Kesehatan tentang bagaimana cara untuk daftar ke dokter gigi melalui BPJS untuk gigi palsu.
Pahami definisi dokter gigi sesuai peraturan BPJS sebagai berikut
- Dokter Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat I dan Lanjutan
1.Dokter gigi di Puskesmas
2.Dokter gigi di Klinik
3.Dokter Gigi mandiri/perorangan
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1.Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis
Cakupan Pelayanan
1.Administrasi meliputi administrasi pendatafaarn saat berobat. Termasuk biaya untuk pengajuan ruat rujukan jika pasien harus melakukan perawatan lanjutan di rumah sakit.
2.Pemeriksaan pengobatan, konsultasi media yang tersedia
3.Premedikasi
4. Pasien memperoleh kegawatdaruratan oro-dental
5.Pencabutan gigi sulungtermasuk bius topical dan infiltrasi
6.Layanan Kesehatan gigi termasuk pencabutan gigi permanen tanpa penyuntikan.
7. Obat pasca pencabutan
8.Perawatan scalling gigi
9.Tumpatan komposit atau GIC
Berikut adalah pendaftaran untuk Pelayanan Perawatan Gigi
1. Kita harus mendaftar di fasilitas Kesehatan tingkat I (Faskes 1), klinik atau puskemas.
Faskes 1 harus meneydiakan jejaring termasuk lab, bidan, dokter gigi, serta sarana penunjang yang lain.
Untuk mendapatkan pelayanan dari dokter gigi harus mencari dari daftar jejaring dokter yang terdaftar.
Tidak diperbolehkan untuk mendaftar ke dokter gigi lain (di luar jejaring).
2. Jika peserta memilih Dokter Praktek Perorangan sebagai fasilitas Kesehatan Tingka pertama maka:
.Peserta mendaftar ke Dokter Gigi Praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
3.Pelayanan Gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter gigi sesuai pilihan Peserta
Penggantian fasilitas Kesehatan Dokter Gigi hanya berlaku apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah 3 bulan terdaftar di fasilitas Kesehatan.
Proses Pelayanan
1.Peserta datang ke Fasilitas Tingkat Pertama
2.Peserta menunjukan kartu indentitas BPJS Kehatan
3.Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
4.Fasilitas Kesehatan melakukan pemerikasaan Kesehatan
5.Setelah mendapatkan pelayanan,peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan
6. Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat
7.Rujukan kasus dilakukan jka atas indikasi medis memerlukan pemerikasaan Tindakan spesialis. Rujukan hanya dapat dibeirkan oleh dokter Gigi Puskems/Klink.
Layanan bersifat prbadi
Sehubungan dengan baik dengan pasien dan dokter gigi membuat peluang Doker Gigi keluarga untuk memahami masalah pasien cara lebih luas.
Pelayanan Paripurna
Dengan memberikan pelayanan , pendekatan, pemeliharaan, pengingkatan Kesehatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan sesuai kebutuhan pasien. Pelayanan Kesehatan gigi keluarga berorientasi pada paradigma sehat.
Paradigma Sehat
Dokter gigi mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga Kesehatan mereka sendiri.
Gigi palsu
BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi pemasangan gigi palsu karena dianggap pelayanan tambahan dengan pembatasan.
Pembatasan jumlah pergantian biaya akan dilakukan BPJS Kesehatan.
Pemasangan gigi palsu hanya dapat dilakukan di Faskes 1 maupun rujukan tingkat lanjutan.
Untuk pemasangan gigi palsu, BPJS akan menanggu tarif sebesar Rp.1.000.000 dengan ketentuan tarif untuk masing rahang maksimal Rp.500.00. Rincian per rahang jumlah 1-8 gigi sebesar Rp.250.000 per rahang. Jika gigi yang hilang 9-16 gigi per rahang, akan diganti Rp.500.000
Saya membaca ketentuan dan syarat itu dengan seksama. Dengan ketentuan bahwa jika tidak ada dokter gigi di fasilitas puskemas maka peserta tidak boleh memilih dokter gigi sendiri.
Saya berpikir lebih baik untuk langsung ke dokter gigi langganan saya sebab menunggu sakit gigi reda itu sangat menyiksa. Lebih baik mengeluarkan uang pribadi dan tidak sakit lagi.
Begitu dokter gigi langganan saya mengecek gigi yang perlu gigi palsu, beliau segera menasihatkan untuk langsung ke tukang gigi pelanggannya.
Dokter gigi yagn baik hati itu menjelaskan berapa biaya yang harus saya bayar jika saya memesan gigi palsu melalui seorang dokter gigi.
Wah berat sekali tiap gigi biayanya mencapai Rp.1.5 juta.
Lalu, saya pun datang ke tukang gigi yang punya kualitifikasi pengalaman membuat gigi palsu yang sudah puluhan tahun. Dengan melihat kondisi gigi, dia menawarkan harga yang hampir l/3 dari harga dokter gigi.
Itulah sekelumit pengalaman saya dalam pembuatan gigi palsu yang sangat penting sekali untuk struktur kesehatan gigi apabila sudah ada gigi yang ompong.
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!