17 April 2019 adalah pesta demokrasi bagi semua rakyat Indonesia. Baru tahun 2019 ini rakyat Indonesia memilih presiden sekaligus memilih calon legislatif. Jadi kita semua nanatinya akan datang ke kotak suara dengan membawa 5 suara untuk memilih calon presiden (PILPRES) sekaligus memilih calon legislatif (PILEG).
Bagi pemilih pertama kalinya atau pemula atau bagi pemilih yang tiba-tiba harus milih lima suara , mungkin kebingungan karena biasanya paling maximum hanya 3 surat suara saja.
Nach, agar nanti kita pergi ke TPS tanggal 17 April 2019 sudah dengan pengetahuan bagaimana cara mencoblos yang benar dan suaramu sah, perlu dipelajari sebelumnnya.
Pada saat menerima 5 Surat Suara , lebih diurutkan lebih dulu berdasarakan fungsinya:
1. Abu-ABU: untuk calon presiden dan wakilpresiden
2. Kuning : untuk Calon DPR
3. Merah : untuk Calon DPD
4. Biru : untuk Calon DPRD Provinsi
5. Hijau : untuk Calon DPRD Kabupaten/Kota
Tidak semua Surat Suara (warna kuning, biru dan hijau ) mencantumkan foto kandidat, maka sebaiknya ANDA harus pelajari dulu siapa calon yang akan dipilih. Pelajari dari calon DPR, DPRD dan DPRD kabupaten/Kota melalui situs ini
https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/daftar-calon/dct/3
Proses Pencoblosan:
2. Pencatatan Kehadiran: Menanda-tangani absensi dan mendapatkan nomer antrian
4. Dipanggil oleh Petugas
5. Menerima Surat Suara dari Petugas
6. Mencoblos di Kotak Suara
9. Proses Pemungutan Suara telah selesai
CARA Mencoblos Surat Suara agar suara Sah:
Perhatikan setelah menerima Surat suara , mencoblos hanya diperbolehkan satu kali saja di tempat yang tepat .
Tempat yang tepat untuk dicoblos adalah:
Untuk suara warna abu-abu, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, tanda gambar partai politi pengusung dalam satu kota di surat suara
Untuk surat suara warna kuning, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama anggota DPR
Untuk Suat suara warna merah, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto calon untuk pemilu anggota DPD
Untuk suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Untuk Surat warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!