Lahan Gambut menjadi fenomenal karena setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di beberapa pulau seperti Sumatera, Kalimantan . Akibat kebakaran gambut bukan hanya asap yang meluas dan merusak kesehatan bagi manusia yang menghirup CO2 , binatang untuk masa sekarang maupun yang akan datang tapi juga kerusakan lahan gambut yang terbakar akan merusak ekosistem . Pada dasarnya gambut itu dapat digunakan sebagai area penyimpan, penyedia hasil hutan dan perkebunan, menyimpan karbon dan rumah berbagai keanekaragaman hayati .
Bagi mereka yang belum pernah melihat lahan gambut seperti saya. Gambut di Indonesia itu adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa tumbuhan, pohon dan sebagian telah terdekomposisi dan terakumulasi pada rawa dan genangan air. Unsur yang terdapat pada gambut Indonesia mengandung : konten debu sebesar 35%; kedalaman sebesar 50 cm dan karbon 12 wt%.
Pada daerah tropis seperti Indonesia, lahan gambut yang mengandung karbon itu menjadi tantangan bagi timbulnya emisi. Lahan gambut di Indonesia dijadikan target umum ekspansi pertanian, terutama untuk kelapa sawit, karena lahan subur menjadi semakin langka. Ketika lahan dibersihkan untuk perkebunan, gambut itu dikeringkan sehingga melepaskan CO2 ke atmosfer bahkan ada yang membakarnya supaya lebih mempercepat proses.
CO2 inilah yang menimbulkan emisi dan menjadi salah satu faktor dalam “Global Warming” atau pemanasan global yang pada akhirnya terjadinya perubahan iklim. Lahan Gambut di Indonesia 22.5-43.5 gigaton kandungan karbon. Bayangkan berapa Emisi karbon di Indonesia?
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi baik itu dari gas kaca atau emisi karena pembakaran lahan gambut menjadi 26% pada tahun 2020 dan 29% pada tahun 2030 dan 41% jika ada bantuan dari internasional.
Upaya Pemerintah untuk merestorasi lahan gambut yang rusak terkendala karena tidak adanya peta yang akurat. Peta yang dapat dipakai untuk suatu kebijakan Restorasi Ekosistem Gambut Indonesia sangat bervariasi .
"Ada 14 peta dan semua beda-beda, untungnya ada wali data peta tanah dan peta lahan gambut Balitbangtang Kementan. Tapi sayangnya data terakhir tahun 2011 dan belum terbarui," ujar Bapak Budi Satywan Warddjama, Deputi I Bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut dalam kesempatan Seminar tentang “Pemetaan Gambut unuk Konservasi” yang diselenggarakan oleh Yayasan Dr.Sjahrir.
Namun, Pemerintah dan stakeholder yang lain tidak boleh menunggu pasif untuk selesainya peta akurat karena kebijakan Pemerintah untuk Peta Gambut untuk konservasi dan restorasi lahan merupakan “urgency “ yang harus segera dilaksanakan. Negara lain sudah maju memikirkan teknologi yang maju kita masih berjalan di tempat untuk “poco-poco” . Karena itu, hari ini kita diskusikan bersama, dalam upaya melakukan restorasi dan konservasi lahan gambut. Dari diskusi kali ini bisa disimpulkan pentingnya Science Base Solution dalam melakukan upaya konservasi dan restorasi. Tanggung jawab ada di semua stakeholder baik itu pemerintah, Mahasiswa dengan rekomendasi berbasis science dan masyarakat," ujar Dr. Nurmala Kartini Sjahrir, selaku Pembina Yayasan Dr. Sjahrir.
Menurut Mr. Kazuyo Hirose dari Japan Space System menunjukkan bahwa luas gambut di Indonesia adalah 17M ha dibandingkan luas gambut dunia : 35M ha pada tahun 1988 dilakukan penelitian FAO. Sementara pada tahun 2009, luas gambut Indonesia: 26.5M ha berdasarkan penelitian Wtlands International. Namun, sejak 1970 Kementrian Pertanian, Kementrian Pekerjaan umum, dan beberapa universitas telah mengembangkan map gambut dengan perbedaan antara 13.5 hingga 26.5 juta HA .
Untuk memetakan gambut perlu diperhatikan definisi dari gambut itu sendiri. Gambut adalah campuran heterogen dari bahan organik yang terdekomposisi dan mineral iorganik. Namun bermacam-macam definisi gambut masih digunakan sampai saat ini. Yang penting diperhatikan dari gambut adalah tingkat humifikasi, kepadatan gambut dan konten debu (wt%)
Pembenahan lahan Gambut untuk Konservasi/Restorasi Lahan:
Langkah langkah mantap telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembenahan lahan gambut.
Sebelum semuanya terlambat, Pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan peraturan dalam rangka sustainable forestry dan sustainable production . Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan berbagai peraturan salah satunya adalah Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Penerapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Penerapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Badan Restorasi Gambut atau disingkat (BRG) itu telah ditunjuk untuk mengkooridinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut.
Tugas dan fungsi yang berat harus dilakukan terutama mencakup dalam Koordinasi dan Penguatan Kebijakan:
Koordinasi:
Seperti diketahui banyak tumpang tindih dari beberapa kementrian yang menanngani Lahan Gambut ; perizinan dilakukan oleh pemda setempat dan beberapa lembaga teknis dalam kementrian kehutanan /Pertanian . Agar penanganan restorasi gambut ini lebih lancar, maka salah satu tugas BRG adalah mengordinasikan multi sektor yang memberikan izin, penanganan penggunaan lahan , penataan ulang dari perizinan yang sudah dibuat, pembenahan rencana produksi . Kemitraan di segala sektor , pengelolaan gambut, bahkan supervisi dalam ekosistem gambut dan internalisasi faktor resiko.
Penguatan kebijakan:
Dibutuhkan suatu Undang Undang dan kebijakan Tata Ruang dan pemanfaatan dan perlindungan, periijinan dan pengendalian serta kerusakan.
Ketika ditemukan beberapa alih fungsi lahanmgambut tidak sesuai dengan izinnya, maka diadakan perlindungan pemulihan agar tidak terjadi kerusakan dan pengendalian kerusakan.
Data dan informasi dipersiapkan agar setiap stakeholder yang membutuhkan untuk tata kelola ekosistem gambut dan mengakses dengan mudah.
Dalam menjalankan fungsinya BRG telah menyusun rencana kerja dan pengendalian dengan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait dengan restorasi
Peta Indikatif Restorasi Ekossitem Gambut:
Pada tahun 2016 BRG telah berhasil menyelesaikan pemetaan Lidar atau pemetaan berbasis sinar laser di empat wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Keempat KHG itu adalah KHG Tebing Tinggi, KHG Sungai Cawang-Air Lalang, KHG Air Sugihan-Sungai Saleh, dan KHG Sungai Kahayang-Sungai Sebangau.
Pada tahun 2017 BRG akan menyelesaikan 2 KHG dengan pemetaan LiDAR. Kedua wilayah itu adalah KHG Sungai Peniti-Sungai Mempawah di Kalimantan Barat dan KHG Sungai Batanghari dan Mandara di Jambi.
Total areal yang pemetaannya telah selesai itu sekitar 1 juta hektar sementara target lahan gambut yang harus direstorasi sekitar 2 juta hektar hingga tahun 2020.
Dibutuhkan peta skala besar untuk program restorasi gambut , sementara skala peta yang ada masih berskala kecil 1: 250.000.
Invetarisasi dan pemetaan ekosistem gambut:
Pekerjaan invetarisasi dan pemetaan tidaklah mudah, terutama dalam invetnarisasi Daftar Konsesi/Perijinan pada 8 KHG. BRG harus mengecek satu persatu dari para pemegang izin baik IUPHHK, HGU , mana yang telah sesuai izin dan mana yang tidak sesuai. Misalnya pemegang izin hutan lindung, berubah menjadi hutan gambut . Dasar perubahan ini yang sering menjadi kesulitan dalam menentukan mana yang benar mana yang salah karena tidak adanya parameter kebijakan atau one MAP policy.
Restorasi Gambut TA 2017 pun perlu melibatkan masyarakat setempat dengan Pembangunan sekat kanal . Terlihat pada gambar di bawah ini Hasil Pembangunan Sekat kanal Kab. Siak dan Jambi. Agar tanah gambut tak rusak diadakan kegiatan revegetasi di HLG Landoreang.
One Map Policy:
Ide awalnya karena sering terjadi konflik ruang di lahan gambut atau lahan hutan. Setelah dicermati dengan seksama, penyebab terjadinya konflik itu tidak adanya peta ruang yang benar. Penggunaan pemetaan yang tidak berdasarkan peta yang sesuai dengan prosedur. Masing-masing departemen atau kementrian, Pemda menggunakan Peta yang tidak sesuai dengan ruang atau wilayah yang sebenarnya/faktanya pada saat izin dikeluarkan.
Ir. Nuwajedi, M.Sc., Deputi Bidang Informasi Geospatial Temati, Badan informasi Geospatial mengatakan kebijakan suatu peta (One Map) merupakan tantangan untuk pengembangan peta gambut. Saat ini peta yang dihasilkan BIG masih berskala 1:50.000. “ Ke depan, kami juga sudah merancang peta skala 1:5.000”, katanya.
Dalam kegiatan untuk melaksanakan One Map Policy diperlukan koordinasi, konsultasi dan integrasi. Sebagian besar waktu digunakan untuk merapikan map atau peta yang sudah ada. Berintegrasi dan berkordinasi dengan semua Departemen dan Kementrian dan Pemda agar tidak terjadi tumpang tindih Perizinan Lahan Gambut secara sektoral dalam Kawasan Hutan.
Targetnya adalah 34 provinsi, 19 Kementrian . Kesulitan yang dihadapi pemetaan lahan gambut belum ada metodologi atau metode yang disepakai untuk mengukur ketebalan gambut. Perlahan tapi pasti, diusahakan agar dengan adanya bantuan dari WRI Indonesia, salah satu mitra kerja dari Kementrian Terkait dalam Pemetaan Gambut Skala Besar dengan LiDAR . Teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) metode pemetaan yang menggunakan sinar laser. Peswat dengan alat LiDAR dipancarkan dari pesawat. Sinar laser mengenai objek permukaan bumi. Data diterima kembali oleh sensor di pesawat.Informasi terekam adalah jarak dan intensitas LiDar pantulan masing objek yang dikenalnya.
Pemetaan Lahan Gambut yang lebih akurat sangat dibutuhkan. Namun, kekurangan sumber daya manusia yang ahli dan dana menjadi halangannya. Oleh karena itu diselenggarakan suatu lomba Pemetaan Lahan Gambut berskala internasional dengan nama “Indonesian Peat Prize”. Diharapkan dari pemenang Indonesian Peat Prize, pemetaan lahan gambut untuk meningkatkan kualitas peta gambut akan makin cepat terwujud.
Mari kita para stakeholder, masyarakat, mahasiswa/i, dan Pemerintah berkomitmen tinggi untuk penciptaan peta gambut dan pemanfaatnya karena kegentingan ini tidak perlu terjadi apabila kita mau peduli dengan solusi cerdas .
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!