
freepik.com

Dibalik kata “pekerjaan”, “kesempatan, dan “mimpi, ada tubuh dan jiwa yang dipatahkan tanpa suara.
Buku yang sedang ramai dan viral mengangkat isu grooming secara mendalam adalah memoir berjudul “Broken Stringks: Kepingan Masa Muda yang Patah” dengan penulis Aurelie Moeremans.
Bukan sekedar kaget, tapi sebagai manusia biasa, merasa tidak mengerti atau tidak paham ada orang yang begitu manulatif untuk memanipulasi korbannya sejak usia remaja.
Seorang remaja yang tak punya pengalaman dan pengetahuan tentang dunia perdagangan manusia, begitu terjerat secara emoisional untuk mengikat anak itu memuaskan dirinya.
Menargetkan anak di usia remaja dengan memberikan hadiah kecil untuk menjebak anak yang haus perhatian.
Menjebak korban dalam relasi yang tidak sehat, dimana suara dan keinginan korban diarahkan oleh pelaku.
Korban grooming sering melewati fase penolakan (membela pelaku), kemarahan, tawar menawar, depresi, hingga penerimaan.
Dampak psikologis, grooming meninggalkan luka psikologis yang dalam, meskipun sering tidak terlihat secara fisik.Nach ternyata grooming ini adalah satu satu contoh dari human trafficking
Awalnya, pehamanan saya tentang human trafficking itu hanya mengacu penjualan organ manusia yang diperjual belikan. Ternyata asumsi saya sangat salah.
Definisi human trafficking sangat luas, mencakup tindakan, cara dan tujuan.
Dari segi tindakan: termasuk merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung, mengirim, menerima
Dari segi caranya: aspek kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan, penjeratan hutang, memberi bayaran atau manfaat.
Dari segi tujuan: aspek eksploitasi dalam bentuk prostitusi, kerja atau layanan paksa, perbudakan, transfer atau transplatasi organ tubuh illegal
Menurut survey (global Slavery Index, 2026) ada 49,6 juta orang atau manusia hidup dalam perbudakan. 78% merupakan tenaga kerja, 22% pekerja sex dan 28% orang dalam perdagangan manusia dibawah usia 18.
Perdagangan manusia di Indonesia Secara kronologi:
2008: ada 14.000 anak jadi korban eksploitasi seksual,di lokasi turis ada 40.000 – 70.000 jadi korban exploitasi seksual
Di seluruh provinsi di Indonesia ada sumber, transit, tujuan perdagangan
30R dari perempuan dijadikan korban sex prostitusi berusia sekitar 18
Korban di Indonesia:
39% laki-laki
20% eksploitasi pekerja
61% perempuan
Pekerjaan korban adalah pembantu rumah tangga, nelayan, buruh pabrik, pekerja bangunan
Meskipun perangkat hukum untuk Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah disahkan dalam UU No.21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1. Sayangnya UU Ini tak dapat terlaksana karena adanya jaringan mafia yang kuat untuk memutus rantai dari human trafficking.
Siapa pelakunya?
Siapa saja dapat menjadi pelaku , WNI atau WNA, pria atau Wanita, hubungan keluarga, teman, pacar kerabat orang yang tidak dikenal, germo, gangster, pemilik bisnis perusahaan, pabrik, tokoh masyarakat
Dimana perdagangan manusia terjadi (Perdagangan seks)?
Prostitusi, panti pijat, salon kuku, iklan online, pornografi, agen modelling, escort (layanan pendamping), klub malam.
Mengapa terjadi?
Perdagangan seks dan tenaga kerja merupakan kriminal yang menguntungkan secara finansial kedua tertinggi didunia setelah perdagangan napza. Keuntungan tahunan mencapai $236M.
Siapa pembelinya:
1.Orang lokal: di bar, panti pinjat, Lokasi pekerja seks lainnya
2.Turis seks: WNI/WNA yang datang jadi pelanggan pekerja seks atau melalui pernikahan kontrak dengan WNI
3.Konsumen produk: Produk dengan risiko perdagangan manusia tinggi (elektroni, tekstil, fashion, tambang, produk Perkebunan, perikanan, jasa)
4.Pornografi: dengan menonton pornografi secara tidak langsung ikut mengeksploitasi pemain yang merupakan korban TPPO.
Para pelaku perdagangan manusia tahu persisi titik lemah para korban untuk menarik masuk dan mempertahankan para korban:
1.Status imigrasi atau identitas lain
2.putus sekolah
3.Tidak memiliki skill
4.Masalah hukum
5.Gelandangan
6.Kekerasan
7.Kemiskinan
8.kecanduan obat dan minuman keras
9.Pekerja seks, penari telanjang atau pornografi
10.Anak yatim piatu
11.Anak yang lari dari rumah
Faktor pencetus
Faktor eksternal perdagangan manusia
1.Kurangnya kesempatan kerja
2.Kurangnya akses pendidikan dan informasi tentang kesadaran tentang hak asasi manusia sehingga membuat orang lebih rentan terhadap penipuan dan eksploitasi
3.Konflik dan krisis: perang, ekonomi membuat orang lebih rentan terhadap perdagangan manusia
4.Korupsi dan lemahnya penegakan hukum: Korupsi dan lemahnya penegakkan hukm dapat memungkinkan perdagangan manusia berlangsung tanpa hambatan
Dampak bagi korban:
1.pelecehan psikologis
2.Kekerasan fisik
3.Pelecehan skesual dan /atau pemeriksanaan
4.Tidak ada makanan dan minuman
5.Tekanan psikologis dan ideologis
6.Tidak ada upah
7.Jam kerja berlebihan
8.Tidak dapat pelayanan kesehatan
Kondisi korban dianggap sebagai barang dagangan. Pembeli dan penjualnya sangat kejam. Kurangnya layanan perawatan medis, terutama preventif. Sering berpindah-pindah tempat sehingga korban tidak tahu lokasinya saat itu
Cerita dari agen Mengapa mereka tidak menolak?
Seringkali anak perempuan itu sayang kepada saya (agen) dan ia melakukan itu supaya saya bahagia. Kadang-kadang merasa dirinya bagian dari kelompok kami dan merasa berhutang budi.
Beberapa dari mereka melakukan itu karena mereka tahu kalo mereka menolak, saya akan memukul mereka.
Apa yang membuat korban sulit keluar
Ketakutan , kebohongan kontrak palsu ancaman, manipulasi, rasa putus asa, rasa tidak akan mendapatkan keadilan, Kecanduan obat atau minuman keras, keterikatan trauma
Kenaili tanda-tandanya
- Marking: tato atau tanda permanen di tubuh Seks
- Keterlibatan di dunia seks
- Kebebasan: Tidak ada kebebasn untuk pulang atau pergi
- Kekerasan: Adanya memar atau tanda kekerasan lainnya
- Gaji: Tidak dibayar atau dibayar sangat kecil
Apa yang bisa dilakukan ?
- Lapor ke polisi
- Menjangkau LSM bergerak dibidang anti-human trafficking
- Komisi Nasional perlindungan anak (0811-10002-7727) Hotline 129
- Bergabung dalam usaha pencegahan



