Bingung Kenaikan Listrik #EnergiBerkeadilan


Hari Selasa tanggal 2 Mei 2017, setelah libur Hari Buruh 1 Mei 2017, media sosial baik itu twitter maupun facebook dipenuhi dengan trending topic #GaraGaraListrikNaik. Terutama para ibu rumah tangga yang kaget setengah mati ketika mau bayar listrik, kenapa tagihan melonjak besar sekali. Mereka langsung berteriak listrik naik hampir 110% , ada yang bilang tidak naik, malah turun. Komentarnya bermacam-macam dan saling membuat gaduh soal kenaikan harga listrik.

 Sebenarnya, PLN sudah lama membuat sosialisasi tentang kenaikan secara bertahap untuk tiga kali . Penyesuaian tariff pertama terjadi di bulan Januari-28 Pebruari 2017 , disusul penyesuaian tariff tahap kedua di bulan 1 Maret-30 April 2017  dan terakhir pada tahap ketiga 1 Mei 2017. 


 
Penyesuaian pun diberikan percentage nya sesuai dengan rencana PLN untuk mengurangi subsisi dari pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900VA. Kenaikan kedua ini memang lebih dirasakan oleh sebagian besar pleanggan rumah tangga golongan 450VA dan 900VA. MEreka itu kurang memahami bahwa subsidi listrik paling terbesar dinikmati sebagian oleh pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian, pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi 

Sesuai dengan UU No.30 tahun 2009, untuk penyediaan tenaga listri, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok tidak mampu. Subsidi sebenarnya diberikan hanya kepada mereka yang tidak mampu. Sayangnya, justru subsidi listrik tidak tepat sasaran masuk ke kelompok yang mampu. 

Perbandingan antara subsidi antara kelompok yang tidak mampu vs mampu terlihat lebih besar yang mampu yang menerima subsidi (lihat table berikut ini).

 Pemerintah memandang perlu memulai pengalihan dana subsidi kepada masyarakat miskin dan tidak mampu khususnya di golongan pengguna 900VA dan mengalihkan sesuai dengan prinsip keadilan. 


Siapakah yang berhak menerima Subsidi:


  •  Rumah tangga pengguna 450VA dan 900VA yang miskin dan tidak mampu. 

Pemahaman yang tidak mampu adalah mereka yang termasuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin yang dikelola TNP2K dan Kementerian Sosial. PLN dan TNP2K melakukan pencocokan data pelanggan PLN dengan data Terpadu di lapangan. 

 Bagaimana mekasnisme dana subsidi yang dicabut? 
 Dana subsidi yang dicabut akan dialhkan ke dana untuk berikut ini:


  •  2500 Desa yang belum teraliri listrik
  • Menaikan Tingkat Rasio Elektrifikasi 88.3%
  • 1.6 juta penduduk Miskin yang belum menikmati listirk 

Penggolongan Tarif Listrik: 1. R-1/900VA: 

1.Untuk penduduk miskin dan tidak mamu dan tidak disubsidi. 
2. R-1/900VA-RTM: Konsum Rumah tangga 900 VA tidak disubsidi

 Cara untuk mendapatkan subsidi

  • Telpon 123 PErmohonan melalui PLN dengan melampirkan salinan KK dan KTP 

  • Jika Tidak terdaftar dalam Data Terpadu PEnanganan Fakir Miskin mekanisme pengaduan Kantor Desa/Kelurahan Setempat 

Cara untuk melaporkan mereka yang mampu tapi masih menerima subsidi:


 Apabila ada rumah tangga yang bukan termasuk kriteria penerima subsidi listrik, LAPORKAN! ke subsidi.djk.esdm.go.id

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman